Hasil Pertemuan Nasional Orang Muda Katolik Indonesia 2005

(Cibubur, 12-16 November 2005)

I. PENGANTAR
Pertemuan Nasional Orang Muda Katolik Indonesia 2005 ingin mengkaji secara lebih dalam tentang rusaknya keadaban publik dalam hidup bersama. Pengkajian ini didasarkan pada masalah-masalah serius yang telah dipaparkan dalam Nota Nastoral Konferensi Waligereja Indonesia 2004. Korupsi, kerusakan lingkungan hidup dan kekerasan yang ditelaah dengan analisa tiga poros memperlihatkan bagaimana interaksi antara negara, masyarakat pasar dan masyarakat warga nampak begitu tidak seimbang.
Mengingat Orang Muda Katolik Indonesia adalah bagian dari Gereja dan Bangsa, situasi dan permasalahan itu menjadi penting untuk dibaca dan diterjemahkan dengan cara pandang Orang Muda. Dengan demikian, menjadi nampak bahwa keterlibatan orang muda memang dapat menentukan dan mempengaruhi hidup bersama.

II. LATAR BELAKANG KEPRIHATINAN

1. Situasi Sosial
Dalam cara pandang Orang Muda Katolik di Indonesia, peta situasi dan permasalahan sosial memperlihatkan dengan jelas adanya hal-hal penting yang patut diperhatikan. Korupsi, misalnya, menjadi salah satu permasalahan sosial politik yang dipandang banyak terjadi di berbagai wilayah. Hal ini tak dapat dilepaskan dari mewabahnya praktek kolusi, atau persekongkolan, terutama di antara poros Negara dan masyarakat pasar. Persekongkolan dua poros kekuatan yang mengelola keadaban publik tersebut mengakibatkan lemahnya sistem hukum dan kebijakan-kebijakan publik yang berdampak pada hidup bersama masyarakat. Kekerasan yang terjadi atas nama SARA menjadi bukti paling jelas dari bentuk-bentuk politisasi agama, adat, dan sentimen primordial.
Sementara, kerusakan lingkungan sosial sebagai akibat dari kekerasan juga ada kaitannya dengan ketidakadilan yang berlangsung dalam konteks sosial ekonomi. Upaya pencarian keuntungan ditempuh melalui berbagai praktek dan persaingan bisnis yang tidak sehat, bahkan monopoli. Apalagi ketika hukum tidak ditegakkan, orientasi maksimalisasi profit mendorong munculnya praktek bisnis yang illegal atau tidak memperhatikan nilai keadilan. Dalam situasi tersebut, penggusuran terhadap pusat-pusat ekonomi rakyat dihalalkan demi menciptakan pasar-pasar baru yang lebih efesien dan efektif. Konsekuensinya, masyarakat kehilangan daya tawar-menawarnya dan terpuruk dalam lingkaran kemiskinan.
Dampak dari kemiskinan dalam masyarakat secara sosial budaya nampak pada merebaknya kejahatan sosial, seperti judi, miras, prostitusi, narkoba dan HIV-AIDS. Hal ini menjadi pemicu paling kuat dari meledaknya kekerasan yang memerosotkan penghargaan akan nilai-nilai kemanusiaan. Padahal kemerosotan moral dan etika menunjukkan bagaimana hati nurani telah dimatikan seperti ditemukan dalam berbagai dampak negatif dari globalisasi dan kemajuan teknologi.

2. Situasi Gereja
Gereja sebagai komunitas orang beriman merupakan gerakan penebusan dan pembebasan yang berjuang untuk mengusahakan keadilan dan perdamaian. Dalam pandangan Orang Muda Katolik, Gereja kurang berani melibatkan diri secara nyata untuk menanggapi situasi ketidakadilan. Maka dapat dipahami bahwa dalam kehidupan sosial, warga Gereja semakin individualis, materialis, eksklusif, apatis dan hanya menjadi penonton di pinggir lapangan “pergumulan

3. Situasi Orang Muda Katolik
Globalisasi dan kemajuan teknologi komunikasi memberikan berbagai kemudahan namun dampak negatifnya justru jauh lebih besar. Orang Muda Katolik menjadi individualis, konsumtif dan kehilangan daya kritis. Bahkan orang muda katolik mengalami krisis moral dan iman. Situasi ini semakin diperparah oleh lemahnya pendampingan dari keluarga dan masyarakat. Sementara, strategi pastoral Gereja dalam pendampingan kaum muda belum memberikan dukungan secara memadai.

III. ANALISA TIGA POROS KEKUATAN

Di poros negara, ketidakjelasan sistem pemerintahan yang tidak presidensial dan bukan parlementer menjadi awal dari rusaknya keadaban publik. Hal itu mengakibatkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan tidak konsisten dan pertarungan kepentingan antarperangkat kenegaraan semakin menguat. Ditambah lagi dengan kuatnya pengaruh modal asing yang mampu mempengaruhi berbagai kebijakan publik. Hal ini nampak dalam paradigma penyelenggaraan negara yang bukan untuk melayani tetapi untuk menguasai. Dalam situasi ini, tidak ada supremasi hukum karena hukum dapat diperjualbelikan dan memihak pada kelompok yang berkuasa. Di poros pasar, ketidakadaban publik dapat dilihat dalam tiga bentuk, yaitu mekanisme kerja korporasi multinasional (MNC), eksploitasi terhadap konsumen, dan pemakaian sistem ekonomi kapitalis, lebih-lebih sistem ekonomi kapitalis yang tidak sempurna. Akibatnya, pertama, kesejahteraan masyarakat luas tidak lagi menjadi prioritas utama. Kedua, munculnya konsumerisme, ketiga, terjadinya praktek monopoli dan kolusi. Di poros masyarakat warga, hilangnya akar budaya, sejarah dan nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh masyarakat, telah mengakibatkan masyarakat kehilangan bentuk interaksi sosial yang dibangun atas dasar saling-percaya. Kondisi ini memang tidak bisa dipisahkan dari situasi ketidakberdayaan dan kemiskinan yang masih dialami masyarakat warga. Di tengah situasi hilangnya rasa saling-percaya ini, masyarakat warga cenderung bersikap apatis terhadap realitas sosial yang terjadi, sejauh tidak bersinggungan dengan kepentingan mereka. Sebaliknya, masyarakat warga cenderung menjadi reaktif dan berpotensi melakukan kekerasan, jika merasa kepentingan hidup mereka dipermainkan.
Rusaknya keadaban publik di atas diakibatkan oleh pola interaksi antara tiga poros pengelola ruang publik yang tidak seimbang. Poros Masyarakat Pasar mampu mempengaruhi Poros Negara dan bersekongkol secara sistematis dan terstruktur dalam membuat kebijakan-kebijakan publik yang lebih menguntungkan bagi kepentingan mereka. Hal ini dapat ditunjukkan dengan penggunaan cara-cara kekerasan dan politisasi lewat tokoh-tokoh agama dan masyarakat untuk melegitimasi kekuasaan. Sementara media digunakan untuk

IV. GERAKAN BERSAMA MERINTIS KEADABAN PUBLIK

Situasi rusaknya keadaban publik seperti yang sudah dipaparkan di atas, pada akhirnya membawa Orang Muda Katolik untuk bersepakat dan memulai gerakan merintis Keadaban Publik. Kesepakatan gerakan Orang Muda Katolik mencakup tiga isu strategis sebagai berikut :
1. Kerusakan Lingkungan
Dari hari ke hari, kerusakan lingkungan semakin parah. Krisis air, tanah longsor, dan ketidakteraturan iklim hanyalah sebagian dari contoh nyata proses rusaknya lingkungan. Faktor penting yang menyebabkan kerusakan ini adalah eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran untuk kebutuhan industri dan tidak jelasnya orientasi kebijakan pemerintah tentang pengelolaan sumber daya alam. Perusakan lingkungan yang terjadi saat ini merupakan upaya penghilangan jaminan atas kehidupan di masa yang akan datang. Oleh karenanya, sebagai generasi penentu masa depan, tidak ada pilihan lain bagi Orang Muda selain mengambil sikap dan bergerak secara nyata untuk menjamin kelangsungan kehidupan mulai dari sekarang.
2. Korupsi
Masalah korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sedemikian peliknya. Korupsi tidak lagi dipahami sekedar sebatas praktek penyalahgunaan wewenang demi memperkaya diri sendiri. Korupsi sudah dijalankan dengan pola yang sistematis dan terstruktur yang melibatkan banyak pihak dengan banyak kepentingan, mulai dari pejabat pemerintah, militer, pengusaha dan masyarakat sendiri. Situasi ini semakin diperparah oleh lemahnya supremasi hukum dan kurangnya pengawasan masyarakat. Pada situasi inilah Orang Muda ditantang untuk dapat meretas belenggu korupsi.
3. Lemahnya Pendidikan Nilai
Bukan tanpa alasan jika seiring dengan perkembangan jaman, orang muda dikhawatirkan akan menjadi semakin individualis, apatis, konsumeris dan bahkan juga hedonis. Faktor penting yang mengakibatkan situasi ini adalah lemahnya pendidikan nilai kehidupan yang diberikan kepada orang muda. Sementara, pesatnya perkembangan teknologi informasi yang dihadirkan lewat korporasi media massa modern, telah menjejalkan nilai-nilai baru yang semakin memisahkan Orang Muda dari kenyataan sosialnya. Nilai-nilai baru ini juga berhasil menggeser nilai-nilai luhur tradisi dan kearifan lokal yang sebelumnya diyakini sebagai pegangan hidup. Oleh karena itu, agenda memperkuat pendidikan nilai kehidupan bagi orang muda adalah pilihan strategis, demi membuka jalan bagi perubahan menuju keadaban publik.

V. PENUTUP

Demikianlah hasil Pertemuan Nasional Orang Muda Katolik Indonesia 2005. Kami mengajak segenap pemimpin Gereja dan seluruh umat Katolik Indonesia bersama-sama menggencarkan gerakan ini secara terus-menerus.
Cibubur, 16 November 2005
Budi Pruwanto H
Sie Komunikasi dan Sosialisasi Pernas 2005

11 responses to “Hasil Pertemuan Nasional Orang Muda Katolik Indonesia 2005

  1. * Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Pemurah, dari Muhammad, Rasulullah, untuk Heraklius, Penguasa Romawi. Salam sejahtera semoga selalu terlimpah kepada orang-orang yang mau mengikuti kebenaran. Sesungguhnya aku bermaksud mengajakmu memeluk Islam. Masuklah Islam, niscaya kamu akan selamat. Masuklah Islam niscaya Allah akan menganugerahimu dua pahala sekaligus. Jika kamu berpaling dari ajakan yang mulia ini, maka kamu akan menanggung dosa seluruh pengikutmu. Wahai Ahli Kitab, marilah kepada suatu kalimat ketetapan yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita mempersekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak pula sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain daripada Allah. Jika mereka berpaling maka kataka! ! nlah kepada mereka: Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang menyerahkan diri kepada Allah) (QS Ali Imran : 64).” Diriwayatkan dalam hadist sahih Imam Muslim 3322.

    * Bismillaahir Rahmaanir Rahiim

    Dari Muhammad Rasulullah saw. kepada Najasyi Ash-ham raja Habasyah

    Salam sejahtera bagimu

    Aku memuji engkau kepada Allah Yang Maha Suci lagi Perkasa, dan aku bersaksi bahwa Isa a.s. adalah ruh Allah dan kalimah-Nya yang dicampakkan kepada Mariam seorang perawan suci, bersih, dan terjaga. Mariam mengandung Isa a.s. Kemudian Allah menciptakan Isa a.s. dari ruh-Nya dan ditiupkan-Nya ruh itu (ke dalam jasadnya) sebagaimana Adam a.s. yang diciptakan Allah langsung dengan Tangan-Nya dan ditiupkan-Nya ruh (ke dalam tubuhnya). Kini aku mengajak engkau (untuk menyembah) Allah Yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya dan terus-menerus mentaati-Nya serta mengikuti aku. Juga engkau mempercayaiku dan ajaran-ajaran yang diturunkan-Nya padaku bahwa aku adalah utusan-Nya. Aku telah mengutus kepadamu keponakanku yang bernama Ja’far bersama serombongan kaum muslimin. Apabila mereka telah sampai ke hadapanmu, maka layanilah mereka sebaik-baiknya dan tinggalkanlah kesombongan. Aku mengajak engkau dan seluruh tentaramu kepada (agama) Allah. Sungguh telah aku sampaikan risalah dan nasihatku, maka terimalah ajakan dan nasihatku ini!”

    Salam sejahtera bagi siapa saja yang mengikuti hidayah

    * surat Rosulullah SAW. kepada Kisra, melalui jalan Ibnu Ishaq yang
    isinya;

    Dengan Menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha
    Penyayang. Dari Muhammad utusan Allah untuk Kisra Penguasa Persia!
    Keselamatan bagi orang yang mengikuti petunjuk, beriman kepada Allah
    dan Rosul-Nya, bersaksi tiada Tuhan kecuali Allah semata yang tida
    sekutu bagi-Nya dan Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Aku ajak
    kamu dengan ajakan Allah, aku utusan Allah untuk seluruh manusia,
    supaya aku memberi peringatan orang yang hidup dan berkata benar kepada
    orang-orang kafir. Jika mau masuk Islam kau selamat, dan jika enggan
    maka kau menaggung dosa orang-orang Majusi.

    * Demikian isi surat ini yang dikirim nabi kami kepada raja romawi yang beragama nasrani, raja habasyah yang beragama nasrani, raja persia yang beragama penyembah api.

    * maksud dan tujuan kami adalah menyampaikan ilmu.
    * maukah kamu masuk Islam ?

    * semoga kamu mendapat hidayah dan petunjuk.

  2. Saya sebagai pembaca membaca komentar anda sedikit terenyuh, karena anda memahami kehidupan ini begitu sederhana. Mengapa anda mengatakan orang Kristen masuk Islam saja? Anda memberi alasan-alasan yang anda kutip dari Al-Quran. Saya menghargai jawaban anda. Tetapi bagaimana kalau orang Kristen mengatakan kepada anda, masuklah ke dalam agama Kristen karena dalam kitab suci agama Kristen dikatakan bahwa Yesus adalah jalan kebenaran dan kehidupan barangsiapa datang kepadaNya tidak akan berada dalam kegelapan. Menurut saya tulisan ini diperuntukkan bukan untuk memaksa anda untuk masuk agama Kristen, lembaran maya ini diperuntukkan agar kita semua memikirkan cara-cara mengatasi kebobrokan bangsa dan negara kita. Sungguh sepertinya anda tidak pernah belajar humanitas, kemanusiaan. Orang yang beragama adalah orang yang mengedepankan sisi kemanusiaan dalam setiap sisi hidupnya. Agama pada dasarnya dihadirkan agar terwujud keharmonisan, toleransi, keadapan, perdamaian, keharmonisan, keteraturan, dsb di dunia secara khusus di negara kita yang tercinta yaitu Indonesia. Tetapi kata-kata anda telah menunjukkan/mencerminkan bahwa anda adalah bukan orang yang beragama. Menurut saya agama Islam tidak pernah mereduksi agama-agama lain, saya yakin Muhammad adalah nabi yang berjiwa humanis. Tetapi mengapa anda pengikutnya tidak demikian? Seharusnya sumbangan pemikiran anda adalah bagaimana kita mewujudkan Indonesia yang harmonis, damai, bahagia surganya dunia, dimana semua agama saling rukun dan bersatu padu. Selamat membaca teman. Maaf kalau teman tersinggung, saya tidak bermaksud menyinggung perasaan anda, tetapi agar kita belajar dan berjuang menunjukkan nilai-nilai baik dalam agama kita. selamat membaca teman, bye……….

    • salam kenal, saya yohana……
      saya setuju dengan pendapat anda….
      bukan karena saya seorang kristiani, namun menurut saya percuma seseorang mengungkit – ungkit tentang kitab suci, namun dy sendiri tidak mengerti bahkan memahami apa yang dimaksud.
      sebelumnya saya minta maap dlu, karena ini adalah pendapat pribadi saya….

    • I like to party, not look arlcites up online. You made it happen.

    • Potrebbe essere pure scaramanzia meneghina… Sondaggio della GDSCome finirà Inter-Napoli, big-match della 16/a giornata di serie A?risultati fino a poco fa:2 – 40%1 – 36%X – 24%O hanno votato più napoletani oppure a Milano hanno paura!

  3. BUKU KENANGAN TABHISAN USKUP DENPASAR

    Jika dibandingkan dengan tugas jurnalistik yang pernah saya lakukan, maka saya kira ini menjadi salah satu tugas yang tak akan mungkin saya lupakan. Setelah mendapat kabar bahwa saya menjadi salah satu panitia tabhisan Uskup Denpasar, tak terbersit dalam diri saya untuk kemudian memanggul tugas menuju Flores menemui Bapa Uskup. Pengetahuan tentang Bapa Uskup teramat minim dalam diri saya. Memang sewaktu bersekolah di SMP Seminari Mataloko, nama Rm San, Pr sudah terdengar tapi sesungguhnya saya sama sekali tak pernah tahu menahu dan bertemu muka secara langsung dengan beliau.

    Saya kemudian dipercayakan oleh tim pengerjaan buku kenangan yang dikoordinir oleh Rm Venus Dewantoro, Pr mewawancarai Uskup San langsung ke Ritapiret. Setelah mempersiapkan segala hal dan berbekal surat tugas yang ditanda tanagi oleh Rm Administrator Keuskupan denpasar, persis tanggal 9 Januari 2009 saya pun berangkat menggunakan pesawat Merpati menuju Kota Maumere. Saya tiba di Maumere pukul 14.00 Wita (Simak sajian lengkap hasil perjalanan jurnalistik ini dalam Buku kenangan tabhisan Mgr DR Silvester San, Pr)

  4. MODUL OMK

    Berdasarkan pengamatan di daerah saya (paroki kotabumi lampung utara), banyak OMK yg merasa kebingungan. Akan berbuat apa mereka setelah masuk atau menjadi OMK. Kalaupun ada kegiatan hanya seadanya karena keterbatasan sdm. Yg ingin saya tanyakan:
    Apakah ada pelatihan2 khusus atau modul2 khusus buat OMK sehingga tujuan OMK ini dpt lebih terarah ?
    Dimana untuk mendapatkan informasi2 seputar kegiatan OMK?
    Saya melihat kegiatan2 yg dilakukan OMK di daerah saya ini kurang mendapatkan perhatian yg serius. Mudahan2 persepsi saya ini keliru bahwa OMK tidak sejalan dg mayoritas konggregasi yg ada di daerah saya. Ini hanya anggapan saya. Mdah2an tdk benar.
    Pertanyaan saya: Siapakah penggagas pertama atau pencetus OMK atau siapakah pemrakarsa OMK.

    Atas tanggapanya, saya ucapkan terimakasih. Mudah2an dpt menambah wawasan dan informasi OMK di daerah saya. GBU

  5. saya adalah salah satu anggota OMK di kalimantan tepatnya d tarakan.kalau menurut saya kegiatan OMK di tempat kami belum seutuhnya berjalan karena setiap kami ingin melakukan suatu kegiatan selalu ada aja yang menghambatnya. contohnya pada saat kami ingin melakukan TEMU RAYA KAUM MUDA.pada pelaksanaan kegiatan tersebut banyak aja teman-teman yang tidak setuju padahal pengalaman saya mengikuti kegiatan tersebut sangat banyak dan menurut saya dan beberapa teman yang telah mengikutinya kegiatan tersebut sangat bagus untuk perkembangan iman pemuda karena dari kegiatan tersebut kita dapat menjalin persaudaraan dengan OMK dari paroki lain. saya ingin bertanya bagaimana caranya agar teman-teman OMK yang lain bisa bergabung,apakah kegiatannya yang harus di rubah atau . . . . . . . .
    %_OUR FOR JESUS_%

  6. KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: PERSETUBUHA DENGAN ADANYA SYUBHAT
    Pendapat Zhahiriyah tidak menganggap hadits yang menerangkan tentang pengaruh syubhat terhadap hukuman had sebagai hadits yang shahih. Hadits yang diperselisihkan itu lengkapnya adalah sebagai berikut

    Nabi Muhammad bersabda;
    “hapuslah hukuman had dengan adanya syubhat. Tolaklah pembunuhan dari kaum muslimin menurut kemampuanmu.”

    Dengan demikian menurut Zhahiriyah hukuman hudud tidak dapat digugurkan dan ditegakan dengan syubhat. Yaitu apabila tidak bisa dibuktikan, hukuman had tidak dapat ditegakan dengan syubhat. Akan tetapi apabila tindak pidana dapat dibuktikan maka hukuman had tidak dapat dihentikan dengan syubhat.

    Akan tetapi, para fuqaha lain berpendapat bahwa hadits tentang pengaruh syubhat tersebut merupakan hadits yang shahih. Dengan demikian mereka sepakat bahwa persetubuhandengan adanya syubhat tidak dikenai hukuman had, tetapi mereka berbeda pendapat tentang apa yang disebut dengan syubhat. Dasar perbedaan dalam menentukan syubhat ini adalah perbedaan mengenai penilaian dan perkiraan. Suatu pihak menganggap bahwa suatu keadaan tertentu dianggap sebagai syubhat, sementara oleh pihak lainya bukan syubhat.

    Adapun yang dimaksud dengan syubhat adalah;
    “sesuatu yang menyerupai tetap (pasti) tetapi tidak tetap (pasti).”

    Dari definisi ini dapat dipahami bahwa syubhat itu adalah suatu peristiwa atau keadaan yang menyebabkan suatu perbuatan berada di antara ketentuan hukum, yaitu dilarang atau tidak. Dalam hubunganya dengan persetubuhan (wathi’), yang dianggap sebagai syubhat adalah apabila terdapat suatu keadaan yang meragukan, apakah persetubuhan itu dilarang atau tidak. Misalnya adanya keyakinan pelaku bahwa wanita yang disetubuhinnya itu adalah istrinya padahal sebenarnya bukan, dan keadaan waktu itu seang gelap, dan wanita itu berada di kamar istrinya. Keadaan ini merupakan syubhat dalam prsetubuhan (wathi’) sehingga pelaku bisa dibebaskan dari hukuman had.

    Golongan Syafi’iyah dan Hanafiyah mengadakan pembagiansyubhat ini, sedangkan ulama-ulama yang lain tidak membaginya, melainkan mencukupkan dengan mengemukakan apa yang dianggap sebagai syubhat dan apa alasan dari anggapan itu. Hal itu karena syubhat jenisnya sangat banyak dan tidak mungkin dihitung satu per satu, karena ia mengikuti peristiwa peristiwa yang terjadi yang selalu berkembang.

    Golongan Syafi’i membagi syubhat ini kepada tiga bagian sebagai berikut;

    [1] syubhat dalam objek atau tempat
    Pengertian syubhat dalam objek adalah suatu bentuk syubhat yang terdapat dalam objek atau tempat dilakukanya persetubuhan. Contohnya adalah menyetubuhi isteri yang sedang haid atau sedang berpuasa, atau menyetubuhi istri pada duburnya. Dalam contoh ini syubhat terdapat dalam objek (tempat) dilakukanya perbuatan terlarang, karena istri (objek) dimiliki oleh suami, dan adalah haknya menyetubuhi istrinya. Akan tetapi karena istri sedang haid atau puasa ramadhan, atau menyetubuhi pada duburnya maka persetubuhan itu dilarang. Hanya saja keadaan istri yang milik suami dan adanya hak suami untuk menyetubuhinya, menyebabkan syubhat pada persetubuhan tersebut dan menyebabkan terbebas dari hukuman had. Keyakinan pelaku tentang halal-haramnya perbuatan, tidak ada pengaruhnya, karena dasar dari syubhat disini bukan keyakinan atau dugaan pelaku, melainkan tempat atau objek perbuatan dan kewenangan yang diberikan oleh syara’ kepada pelaku.

    [2] syubhat pada dugaan pelaku
    Syubhat disini bukan terletak pada objek perbuatan, melainkan pada dugaan dan keyakinan pelaku. Contohnya menyetubuhi wanita yang tidur di kamar seorang suami yang di sangka sebagai istrinya, padahal sebenarnya seorang tamu. Peristiwa ini menimbulkan syubhat dan dasar dari syubhat disini adalah sangkaan dan keyakinan pelaku bahwa perbuatan yang dilakukanya bukan perbuatan yang di larang. Adanya syubhat ini kemudian dapat mengakibatkan hapusnya hukuman had bagi pelaku tersebut.

    [3] syubhat pada jihat atau aspek hukum
    Adapun yang dmaksud syubhat model ini adalah syubhat dalam ketidakjelasan hukum halal-haramnya perbuatan. Dasar dari syubhar ini adalah adanya perbedaan pendapat dari para fuqaha mengenai hukum perbuatan tesebut. Dengan demikian, setiap perbuatan yang diperselisihkan oleh para fuqaha mengenai hukum halal haramnya maka perselisihan tersebut menyebabkan timbulnya syubhat dan dapat menggugurkan hukuman had. Contohnya : nikah tanpa wali. Imam Abu Hanifah membolehkanya, sedangkan ulama lain, seperti Imam Syafi’i tidak membolehkanya. Contoh yang lain; Imam Malik membolehkan nikah tanpa saksi, sementara menurut ulama lain, saksi merupakan syarat sah nika yang wajib dipenuhi. Ibnu Abbas dan golongan Syi’ah membolehkan nikah mut’ah, sedangkan ulama yang lain tidak membolehkanya. Karena adanya perbedaan pendapat antara hukum pernikahan tersebut maka timbulah syubhat dalam persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang melakukan pernikahan semacam itu. Dengan adanya syubhat tersebut, pelaku tidak dikenakan hukuman had.

    Golongan Hanafiyah membagi syubhat tersebut menjadi dua bagian:

    [a] syubhat dalam perbuatan
    Syubhat ini berlaku dalam hak nya orang yang merasa ragu-ragu tentang hukum suatu perbuatan, bahkan bagi orang yang tidak meragukanya. Syubhat ini disebut juga syubatul isytibah atau syubatul musyabahah. Syubhat ini terjadi dalam hak orang yang meragukan tentang halal atau haramnya suatu perbuatan bagi dirinya, dan tidak ada dalil yang menunjukan halalnya, melainkan ia menyangka seuatu yang bukan dalil. Contohnya adalah laki-laki yang menyetubuhi istrinya yang sudah ditalak tiga tetapi masih dalam iddah. Dalam kasus ini jelas persetubuhanya dilarang karena hubungan perkawinan mereka telah putus dengan talak tiga. Akan tetapi hukuman had dapat dihapus apabila ia menyangka bekas istrinya itu masih halal baginya untuk disetubuhi, dengan alasan tidak ada hak nasab bagi anak yang lahir dalam masa kurang dari dua tahun sejak dijatuhkanya talak. Di samping itu dalam masa iddah, suami masih diwajibkan memberikan nafkah dan membolehkan bekas istrinya untuk tinggal di rumahnya. Sangkaan tersebut meskipun tidak pantas dijadikan alasan (dalil) halalnya perbuatan (persetubuhan), namun karena ia menganggapnya sebagai dalil (alasan) maka hal itu dapat menimbulkan syubhat yang dapat menggugurkan hukuman had.
    Untuk terwujudnya syubhat dalam hal ini disyaratkan bahwa di dalam masalah tersebut sama sekali tidak ada dalil yang menunjukkan dilarangnya perbuatan, dan pelaku menyangka bahwa perbuatan tersebut adalah halal. Dengan demikian apabila ada dalil yang menunjukan dilarangnya perbuatan, atau sangkaan tentang halalnya perbuatan tidak terbukti maka tidak ada syubhat sama sekali, dan pelaku tetap dikenai hukuman had.

    [b] syubhat dalam tempat atau objek
    Syubhat ini disebut syubhatul hukmiyah atau syubhatul milk. Syubhat ini terjadi apabila tidak ada kejelasan dalam hukum syara’ tentang halalnya objek, bukan dalam sangkaan pelaku. Dalam syubhat jenis ini disyaratkan bahwa syubhat timbul dari hukum syara’, dengan adanya dalil syar’i yang menghilangkan keharaman perbuatan tersebut. Golongan Hanafiyah memberikan contoh dlapan kasus jarimah zina yang termasuk syubhatul mahal (syubhat dalam objek). Tujuh kasus diantaranya berkaitan dengan persetubuhan terhadap jariyah atau hamba sahaya. Akan tetapi karena zaman ini masalah sahaya telah dihapuskan maka hal itu tidak dibicarakan disini. Adapun syubhat yang satu lagi adalah menyetubuhi istri yang ditalak bain bil kinayah (dengan sindiran). Alasan Hanafiyah menganggap syubhat dalam kasus menyetubuhi istri yang di talak bain dengan kinayah, karena hilangnya hak milik terhadap istri dengan talak bain bil kinayah merupakan masalah yang masih diperselisihkan hukumnya sejak zaman sahabat. Menurut sayidina Umar dan Ibnu Mas’ud, talak ba’in dengan kinayah merupakan talak raj’iy yang tidak menghilangkan hak milik. Sedangkan menurut sayidina Ali, talak tersebut merupakan talak tiga, hingga dengan demikian hubungan pernikahan sudah putus sama sekali.
    Ulama-ulama Syafi’iyah dan Hanabilah dalam hal ini sama pendapatnya dengan Hanafiyah, sedangkan Malikiyah sebagian sama pendapatnya dengan Hanafiyah, sebagian lagi menganggapnya sebagai syubhat.

    Sebenarnya Imam Abu Hanifah sendiri masih menambah macam syubhat ini dengan macam yang ketiga yaitu syubhat bil aqdi, yakni syubhat yang terjadi karena adanya akad walaupun akad tersebut telah disepakati oleh para ulama tentang haramnya. Contohnya seperti nikah dengan wanita muhrim (wanita yang haram untuk dinikahi). Akan tetapi murid-muridnya tidak menerima syubhad bil aqdi, karena akadnya sudah jelas diharamkan, dengan demikian hukumnya batal dan tidak menimbulkan hak milik.

    Dalam hubungan dengan syubhat dalam wathi’ karena adanya akad ini, berikut ini akan dikemukakan contoh beberapa kasus sebagai berikut.

    [1] wathul maharim
    Adapun yang dimaksud dengan wathul maharim adalah menyetubuhi wanita muhrim yang dinikahi. Hukum pernikahan ini adalah batal menurut kesepakatan para ulama. Dengan demikian apabila terjadi persetubuhan dengan wanita muhrim yang dinikahi, menurut Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, Zhahiriyah, Syi’ah Zaydiyah, dan Abu Yusuf serta murid Imam Abu Hanifah maka pelaku harus dikenakan hukuman had karena di sana tidak ada syubhat. Akan tetapi, Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang kawin dengan seorang wanita yang tidak halal baginya untuk dinikahi kemudian ia melakukan persetubuhan denganya maka tidak dikenai hukuman had, walaupun ia tahu wanita itu haram untuk dinikahinya. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa dalam hal ini terdapat syubhat, yaitu adanya akad nikah yang merupakan sebab dibolehkannya persetubuhan pada umumnya. Akan tetapi karena pernikahan itu dilarang maka sebab kebolehan menjadi hilang dan tinggalah bentuk syubhatnya. Dengan adanya syubhat yang menggugurkan hukum had maka hukuman yang dikenakan pada pelaku adalah hukum ta’zir.
    Akan tetapi, ulama-ulama lain menolak argumantasi yang dikemukakan Imam Abu Hanifah dengan alasan persetubuhan yang dilakukan terhadap farji yang disepakati haramnya karena bukan hak milik dan tidak ada syubhat milik, tetap perbuatan zina yang harus dikenakan hukum had.dalam hal ini, akad nikah yang dilakukan adalah akad yang batal dan tidak ada pengaruhnya sama sekali, sehingga hal itu tidak dapat dianggap sebagai syubhat.

    [2] persetubuhan dalam pernikahan yang batal
    Apabila terjadi persetubuhan dalam lingkungan pernikahan yang batal, seperti nikah dengan istri yang ke lima, atau dengan wanita yang bersuami atau yang di talak tetapi masih dalam masa idah maka persetubuhan tersebut merupakan zina dan harus dikenai hukuman had. Pendapat ini dikemukakan oleh jumhur ulama. Akan tetapi menurut Imam Abu Hanifah akad tersebut meskipun batal, tetap menimbulkan syubhat yang dapat menimbulkan gugurnya hukuman had, sehingga yang demikian perlu dikenai hukuman ta’zir.

    [3] persetubuhan dalam pernikahan yang diperselisihkan hukumnya
    Persetubuhan dalam pernikahan yang diperselisihkan hukum sahnya, seperti nikah mut’ah, muhallil, nikah tanpa wali, nikah tanpa saksi, tidak dianggap sebagai zina, dan pelaku tidak dikenai hukuman had. Hal ini disebabkan karena pernikahan tersebut menimbulkan syubhat yang dapat menggugurkan hukuman had, kecuali menurut kelompok Zhahiriyah.

    [4] Persetubuhan karena dipaksa
    Para ulama telah sepakat bahwa tidak ada hukuman had bagi wanita yang dipaksa untuk melakukan persetubuhan yang dilarang (zina). Dalam hal ini keadaan tersebut dapat digolongkan kepada keadaan darurat. Dasar hukumnya adalah ;
    “…Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya…”
    (Terjemahan Qur’an Surat al Baqarah [2]:173)
    “…ALLAH telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya…”
    (Terjemahan Qur’an Surat al An’am [6]:119)
    Alasan lain adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibn majah, Baihaqi. Nabi Muhammad bersabda;
    “sesungguhnya ALLAH mengampuni umatku atas perbuatan yang dilakukan karena kekeliruan, lupa, dan apa yang dipaksakan atas nya”

    Akan tetapi jika yang dipaksa berzina adalah laki-laki, menurut pendapat yang marjuh (lemah) di dalam mahdzab Maliki, hanafi, Syafi’i, Hambali, dan Syi’ah Zaydiyah, ia tetap dikenai hukuman had. Alasanya adalah jika yang dipaksa itu wanita, kemungkinanya besar sekali karena wanita tugasnya itu adalah menyerahkan dirinya. Tetap jika laki-laki tidak bisa dikatakan dipaksa jika alat kelaminya menegang, karena tegangnya itu menunjukan kesediaanya. Apabila alat kelaminya tidak menegang tetapi dipaksa maka disini dikenakan hukuman had.

    Menurut pendapat yang rajih (kuat) dari mahzab mahzab tersebut, tidak ada hukuman had bagi laki-laki yang dipaksa untuk berzina, karena paksaan itu bagi laki-laki maupun perempuan statusnya sam saja. Alasanya masalah tegangnya kelamin itu kadang-kadang merupakan pembawaan (tabiat) dan itu lebih menunjukan sifat kejantananya daripada kesediaanya. Terlepas dari itu semua, ikrah (paksaan) itu merupakan syubhat yang dapat menyebabkan gugurnya hukuman had.

    Golongan zhahiriah berpendapat bahwa tidak ada hukuman had bagi orang yang dipaksa untuk berzina, baik laki-laki maupun perempuan. Apabila seorang wanita menahan seorang laki-laki untuk berzina dengan dirinya atau sebaliknya maka tidak ada hukuman had.

    [e] kekeliruan dalam persetubuhan

    Kekeliruan atau kesalahan dalam persetubuhan ini ada dua kemungkinan, yaitu kekeliruan dalam persetubuhan yang mubah dan kekeliruan dalam persutubuhan yangb diharamkan.

    [1] kekeliruan dalam persetubuhan yang mubah
    Apabila terjadi kekeliruan dalam persetubuhan yang diharamkan maka pelaku tidak dikenai hukuman, karena ia tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan yang dilarang. Dasar hukumnya adalah;
    “…Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf (keliru) padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu…”
    (Terjemahan Qur’an Surat al Ahzaab [33]:5)
    Dasar hukum yang lain adalah hadits Nabi yang diriwayatkan oleh al Baihaqi dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad bersabda;
    “sesungguhnya ALLAH swt mengampuni dari umatku atas perbuatan yang dilakukan karena kesalahan, lupa, dan apa yang dipaksakan atasnya”
    (Terjemahan hadits riwayat Baihaqi dari Ibnu Abbas)
    Dengan adanya kekeliruan ini maka terdapatlah syubhat dalam persetubuhan yang dapat mengakibatkan gugurnya hukuman had. Contoh kekeliruan macam pertama ini adalah seperti seseorang yang menyetubuhi seorang wanita yang disangka sebagai isterinya, karena wanita sedang berbaring di kamar tidur suami, padahak ia seorang tamu atau saudara kembar istri. Alasan tidak dikenakan hukuman had ini adalah bahwa pelaku menyangka perbuatanya itu adalah mubah. Akan tetapi Imam Abu Hanifah tidak memandang contoh yang disebutkan diatas sebagai syubhat yang dapat menggugurkan hukuman had, karena yang dapat menggugurkan had adalah syubhatul hil, yaitu syubhat dalam halalnya perbuatan. Adapun dalam kasus ini tidak ada syubhat selain menemukan wanita itu ditempat tidurnya dan itu tidak bisa dijadikan sandaran timbulnya sangkaan halalnya perbuatan tersebut.

    [2] kekeliruan dalam persetubuhan yang diharamkan
    Apabila kekeliruan terjadi dalam persetubuhan yang diharamkan maka pelaku tidak bisa dibebaskan dari hukuman, karena keadaan tersebut tidak bisa dianggap sebagai syubhat yang dapat menggugurkan hukuman. Contoh seseorang yang memesan pelacur A, tetapi yang dikirim adalah pelacur B, lalu B disetubuhinya karena disangka A. Dalam hal ini, A dan B adalah waniata yang diharamkan untuk disetubuhi sehingga sangkaan pelaku yang keliru tidak menimbulkan syubhat dan karenanya pelaku tidak bisa dibebaskan dari hukuman had. Namun apabila pelaku memesan pelacur kemudian yang datang adalah istrinya kemudian ia menyetubuhi istrinya karena disangka pelacur, maka dalammhal ini ia tidak dikenai hukuman. Karena wanita yang disetubuhinya tidak haram baginya, walaupun ia berdosa karena sangkaanya itu.

    [f] perkawinan setelah terjadinya zina

    Perkawinan yang menyusul setelah terjadinya zina dianggap sebagai syubhat yang dapat menggugurkan hukuman had. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah menurut riwayat Abu Yusuf. Akan tetapi menurut riwayat Muhammad bin Hasan, perkawinan tersebut tidak dianggap sebagai syubhat, karena persetubuhan tersebut merupakan zina yang terjadi sebelum timbulnya hak milik. Disamping itu, perkawinan itu tidak belaku surut, karena dalam kasus ini tidak ada syubhat.

    [g] utuhnya selaput dara

    Utuhnya selaput dara merupakan syubhat bagi hak orang yang terbukti oleh saksi melakukan perbuatan zina. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Syi’ah Zaydiyah. Dengan demikian apabila empat orang saksi menyaksikan seorang wanita berzina, tetapi berdasarkan pemeriksaan dokter ahli yang dapat dipercaya, selaput dara wanita tersebut masih utuh maka tidak ada hukuman had bagi wanita, karena hal itu dianggap sebagai syubhat. Demikian para saksi tidak dikenakan hukuman, karena mereka bertindak sebagai saksi bukan sebagai penuduh.

    Akan tetapi, Imam Malik berpendapat bahwa wanita tersebut tetap harus dikenai hukuman had, karena pembuktian dengan saksi yang menyatakan dilakukanya zina harus didahulukan untuk diterima sebagai bukti daripada hasil pemeriksaan dokter yang menerangkan keutuhan selaput dara yang seolah-olah menunjukan wanita tersebut tidak melakukan zina. Disamping itu terdapat pula kemungkinan terjadinya persetubuhan tanpa merusak selaput dara.

  7. fransiskus heryman surya

    mengenai tantangan kaum muda katolik yag disebutkan di atas tentang korupsi, kerusakan lingkungan dan lemahnya pendidikan nilai, memang merupakan suatu tantangan bagi kaum muda. tapi pernahkah dipikirkan bahwa suatu tantang besar bagi petugas pastoral dan gereja umumnya adalah kehausah teralam kaum muda akan kehidupan spirtual dan kehidupan iman yang konkret. kita hanya sebatas wacana dan tidak pernah menyentuh persoalan ini. banyak anak muda kita lari ke komunitas-komunitas lain yang menjawab kehausan rohani mereka. korupsi, lingkungan adalah sebuah akibat lanjut dari sebuah kehidupan batin yang bersih. orang beres dalamnya dulu dan dan dari dalam baru mengalir keluar. apa yang bisa dilakukan kaum muda utk mengatasi korupsi dengan kondisi kita yang minoritas? dan semntara koruposi begitu membudaya di indonesia. bukan berarti persoalan ini tidak penting , tetapi dalam setiap pertemuan kaum muda kehausan kaum muda akan kehidupan spiritual yang dalam tidak disentuh sama sekali. saya takut pertemuan-pertemuan kita tentang kaum muda akn menghasilkan setumpuk dokumen yang tidak pernah menyentuh kaum muda.

  8. Ping-balik: OMK dan Moralitas yang Terkikis – Credo ut intelligam

Tinggalkan komentar