Perkawinan Adat Dayak: Sebuah Peluang Atau Tantangan?

adatistiadat.jpg 

Sebagaimana dalam Gereja Katolik ada Hukum yang mengatur perkawinan secara Katolik, dalam masyarakat Dayak Manyaan ada juga hukum yang mengatur perkawinan secara adat.

Hukum Adat Yang Mengatur Perkawinan

Perkawinan yang diatur menurut hukum adat ditata secara bijaksana sebagai jaminan bagi masyarakat untuk menghindari semua jenis pelanggaran hukum adat. Berkaitan dengan perkawinan,  para remaja Dayak Manyaan umumnya memilih sendiri pasangan hidup mereka. Setelah saling jatuh cinta dan yakin bahwa pilihannya tidak keliru jalan yag ditempuh menuju jenjang perkawinan dapat berupa:

  1. Ijari
    Pasangan calon pengantin mengunjungi tokoh masyarakat / pengurus agama lalu menyerahkan pernyataan tertulis disertai barang bukti yang menguatkan pernyataan. Biasanya disusul dengan musyawarah antar ahli waris kedua belah pihak untuk perencanaan kapan dan bagaimana perkawinan anak-anak mereka dilaksanakan. Pertemuan tersebut menghasilkan surat pertunangan yang kelak akan digunakan sebagai bukti resmi saat perkawinan dilaksanakan.
  2. Peminangan
    Acara peminangan biasanya didahului oleh kesepakatan kecil antara ahli waris kedua remaja saling jatuh cinta. Dalam acara peminangan dibuat surat pertunangan yang mencantumkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak termasuk mencatat pula semua barang bukti peminangan dan tata cara / hukum adat perkawinan.

Macam-macam Tata Cara Perkawinan Adat

  1. Singkup Paurung Hang Dapur
    Tata cara ini merupakan tata cara yang paling sederhana dalam hukum perkawinan Dayak Manyaan. Perkawinan resmi ini hanya dihadiri oleh beberapa orang mantir (Tokoh Adat) dan Ahli Waris kedua pengantin.
    Dalam tata cara ini ada hukum adat yang mengatur berupa:
    Keagungan Mantir
    Kabanaran
    Pamania Pamakaian
    Tutup Huban (kalau ada)
    Kalakar, Taliwakas
    Turus Tajak
    Pilah Saki tetap dilaksanakan.
  2. Adu Bakal
    Upacara Adu Bakal dianggap perlu agar kedua pengantin dapat hidup sah bersama untuk mempersiapkan perkawinan lanjutan. Adu Bakal berlaku 100 hari, apabila perkawinan lanjutan tertunda melebihi masa 100 hari perkawinan adu bakal, maka pengantin akan dikenakan denda saat perkawinan lanjutan dilaksanakan berupa “Hukum Sapuhirang”.
  3. Adu Jari (adu biasa)
    Pada perkawinan resmi ini, pengantin diapit oleh rekan masing-masing mempelai. Perempuan mendampingi pengantin perempuan dan laki-laki mendampingi pengantin laki-laki. Setelah upacara perkawinan ada ketentuan yang disebut “pangasianan” asal kata “Kasianan” yang artinya mertua. Acara “Pangasianan” adalah bertujuan untuk meningkatkan penyesuaian antara mertua dengan menantu dan lingkungan yang baru. Dalam perkawinan ini ada hukum “lanyung ume petan gantung”
  4. Adu hante
    Pada tata cara ini perkawinan diadakan secara meriah (baik keluarga mampu maupun kurang mampu) dengan acara wurung jue dan igunung pirak. Tata cara perkawinan ini disertai upacara belian 2 malam untuk memberi restu, mendoakan agar menjadi pasangan yang berhasil. Kedua pengantin biasanya disanding di atas gong yang dilapisi 9 susun kain dan diapit 9 orang pemuda/i.

Raimondus Daniel,

& Komentar »

  1. ridho berkata

    bagus sekali infonya tetapi lebih bagus lagi jika lebih mendetail tentang bagaimana jika adat itu dilanggar? atau yang lain-lain(Holoistik).
    Tapi sekali lagi thanx infonya

  2. Marte berkata

    Salam kenal, aq mau tanya apakah ada buku yang menulas “tata cara perkawinan adat dayak di kalbar?” kalau ada mohon hubungi hpq: 085641241615 a/n: Marterinus, terima kasih dan salam.

  3. Marte berkata

    Menanggapi tulisan di atas “Perkawinan Adat Dayak Sebuah Peluang Atau Tantangan?” menurutku judul di atas kurang bisa dipahami karena tidak menyebutkan secara jelas “peluang/tantangan” dalam hal apa? Mohon sebutkan secara jelas, peluang/tantangan dalam hal apa, sehingga pembaca dapat memberikan kritik/saran, jangan sampai justru membuat masalah tsb menjadi tidak jelas dan orang bebas menafsirkan isi tulisan tsb, kr kalaupun dikatakan sebuah peluang,peluang dalam hal apa,tidak jelas,terima kasih.

  4. yayat berkata

    saya mao nanya, apakah ada hukum adat tentang perkawinan suku dayak di kal sel namun berkaitan dengan hukum nasional, seperti uu no. 1 thn 1974?

Pengumpan RSS untuk komentar di postingan ini · URI Lacak Balik

Tinggalkan sebuah Komentar